Enter your keyword

Video Conference

 

 

vidcon1

Prosedur Penggunaan Fasilitas Video Conference (Vicon) :

A. Izin Penggunaan Ruang Video Conference 

  1. Pengguna/Dosen/Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir izin penggunaan ruang video conference
  2. Seksi Informasi melakukan pengecekan jadwal penggunaan ruang dan ketersediaan peralatan vicon.
  3. Apabila jadwal tidak tersedia, pengguna/dosen melakukan ulang proses di point 1.
  4. Kasubdit Kerjasama dan Pemantauan Lingkungan menyetujui pelaksanaan penggunaan ruang vicon sesuai jadwal bila semua kelengkapan administratif telah selesai dilakukan.
  5. Kasubdit Kerjasama dan Pemantauan Lingkungan menugaskan Seksi Informasi untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan vicon.

 

B. Kegiatan Video Conference/Praktikum 

  1.  Pengguna ruang vicon/praktikum wajib mentaati tata tertib lab. komputer/vicon
  2.  Pengguna/Dosen/penanggungjawab kegiatan memberitahukan kepada staf lab. komputer apabila kegiatan perkuliahan telah selesai.
  3.  Staf lab. komputer wajib mengecek kembali kelengkapan dan status alat yang digunakan dalam kegiatan perkulihaan.

 

C. Surat Permohonan Kegiatan

Untuk form permohonan kegiatan dapat diunduh disini.

 

D. Kontak Kami :

Untuk keperluan video conference, silahkan menghubungi kami melalui humas@jatinangor.itb.ac.id atau kontak ke nomor 022-7798600 ext 108 .