Enter your keyword

Bantuan Dana Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa (PENGMAS)

Bantuan Dana Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa (PENGMAS)

Direktorat kemahasiswaan ITB memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa ITB, baik berasal dari Unit Kegiatan Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Program Studi, maupun Kelompok Mahasiswa untuk mengajukan bantuan pendanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa.

Proposal kegiatan dapat disampaikan melalui tautan:
https://kkn.itb.ac.id

Deadline:
7 Februari 2025

Ketentuan:
1. Proposal yang diajukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ditanda tangani oleh:
a. Dosen Pembimbing
b. Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa
c. Ketua Pelaksana Kegiatan

2. Proposal yang diajukan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi ditanda tangani oleh:
a. Dekan Fakultas/Sekolah
b. Kaprodi/Koordinator Kemahasiswaan
c. Ketua Himpunan
d. Ketua Pelaksana Kegiatan

3. Proposal yang diajukan oleh Kelompok Mahasiswa ditanda tangani oleh:
a. Dosen Pembimbing
b. Ketua Pelaksana Kegiatan

4. Mencantumkan photocopy halaman depan buku rekening penanggung jawab kegiatan, bukan rekening organisasi dan rekening digital

5. Melampirkan Prosedur Operasional Baku (POB) Kegiatan yang akan dilaksanakan dan telah lengkap ditanda tangani.

Panduan pembuatan proposal Pengabdian kepada Masyarakat dan Prosedur Operasional Baku (POB) keselamatan dalam kegiatan kemahasiswaan dapat diakses melalui tautan:
https://bit.ly/BantuanDanaPENGMAS1-2025