Prosedur Penggunaan Fasilitas Video Conference (Vicon) :
A. Izin Penggunaan Ruang Video Conference
- Pengguna/Dosen/Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir izin penggunaan ruang video conference
- Seksi Informasi melakukan pengecekan jadwal penggunaan ruang dan ketersediaan peralatan vicon.
- Apabila jadwal tidak tersedia, pengguna/dosen melakukan ulang proses di point 1.
- Kasubdit Kerjasama dan Pemantauan Lingkungan menyetujui pelaksanaan penggunaan ruang vicon sesuai jadwal bila semua kelengkapan administratif telah selesai dilakukan.
- Kasubdit Kerjasama dan Pemantauan Lingkungan menugaskan Seksi Informasi untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan vicon.
B. Kegiatan Video Conference/Praktikum
- Pengguna ruang vicon/praktikum wajib mentaati tata tertib lab. komputer/vicon
- Pengguna/Dosen/penanggungjawab kegiatan memberitahukan kepada staf lab. komputer apabila kegiatan perkuliahan telah selesai.
- Staf lab. komputer wajib mengecek kembali kelengkapan dan status alat yang digunakan dalam kegiatan perkulihaan.
C. Surat Permohonan Kegiatan
Untuk form permohonan kegiatan dapat diunduh disini.
D. Kontak Kami :
Untuk keperluan video conference, silahkan menghubungi kami melalui humas@jatinangor.itb.ac.id atau kontak ke nomor 022-7798600 ext 108 .