Pada tanggal 3 Juli 1920, pemerintah Belanda secara resmi mendirikan Pendidikan Tinggi Teknik pertama di Indonesia yang disebut sebagai Techniche Hoogeschool te Bandung (TH) . TH yang terletak di Jalan Ganesha – Bandung, pada saat itu hanya memiliki satu fakultas teknik saja yaitu : de Faculteit van Technische Wetenschap dan hanya mempunyai satu jurusan de afdeeling der Weg en Waterbouw.
Pasang-surut TH telah beberapa kali berganti nama dan pengelola mengikuti dinamika sejarah Bangsa Indonesia, yang beralih di bawah kekuasaan penjajahan Belanda yang kemudian di bawah penjajahan Jepang. Setelah sempat bernaung di bawah payung Universitas Indonesia, pada tanggal 2 Maret 1959 , dua Fakultas, yaitu : Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam secara resmi ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kini, kampus ITB yang berlokasi di Jl. Ganesha 10 diatas lahan seluas 29 hektar telah memiliki sebanyak 12 Fakultas dan Sekolah dan 1 Sekolah Pasca Sarjana dengan 50 buah program Studi S1. Sebanyak 1200 Dosen dan 1500 karyawan melayani pendidikan bagi para mahasiswa ITB kini telah mencapai angka 23.000.
Kampus Ganesha (on G Campus) dengan kapasitas semestinya hanya 15.000 menjadi terasa sangat padat dan tidak mendukung berbagai kegiatan tri darmanya. Untuk menuju arah tersebut diperlukan fasilitas dan sarana prasarana yang mendukung dan kondusif dengan Perencanaan dan pengembangan fisik dan nonfisik yang terintegrasi secara holistik. Maka diperlukan suatu organisasi khusus yang membuat pedoman arah pengembangan kampus yang sekaligus berfungsi sebagai pengendali terhadap proses pengembangan tersebut agar pembangunan ITB mendatang dapat diarahkan untuk saling terintegrasi dan saling mendukung sesuai dengan visi ITB.
Berdasarkan Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 147/SK/K01/2010, pada tanggal 21 April 2010 dibentuklah Direktorat Pengembangan ITB di bawah koordinasi Wakil Rektor bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan sebagai organisasi yang ditugaskan untuk menyelaraskan dan mengkoordinasikan pengembangan Kampus secara fisik maupun non fisik.
Beberapa pengembangan yang sedang dan akan dilakukan berangkat dari arah dan tujuan jangka panjang ITB menuju tercapainya Visi dan Misi ITB yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan (RENIP) ITB 2025. Untuk itu perlu ditetapkan fungsi dan peran Kampus ITB masa depan sebagai perwujudan multikampus ITB yang berdaya dan berprestasi pada dinamika tantangan ITB pada masa yang akan datang.
Gagasan mengembangkan ITB multi kampus mendapat kesempatan emas pada tanggal 31 Desember 2010 dengan ditanda-tanganinya perjanjian kerjasama ITB dengan Pemerintah Propinsi Jawa Barat Nomor: 073/02/otdaksm/2010, untuk pengelolaan lahan pendidikan yang terletak di Jatinangor dan di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kampus ITB Jatinangor sebagai off G Campus pertama ini berada diatas lahan seluas 46 hektar direncanakan untuk pusat pengembangan keunggulan life sciences. Sedangkan off G Campus kedua, yang terletak di daerah Delta Mas , Kabupaten Bekasi direncanakan sebagai pusat pengembangan keunggulan industri-manufaktur.
Pengembangan ITB jatinangor telah mendapat persetujuan dari 4 Pilar ITB (Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Majelis Guru Besar, Rektor). Pengembangan ini memiliki Keselarasan Program Pengembangan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal pengembangan di bidang Pangan, Kesehatan, Energi, Industri, Water Resources,juga transportasi dan lingkungan.
Pengembangan ITB Jatinangor ini sesuai dengan landasan pengembangan ITB, antara lain:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Triple Track Strategy : pro growth, pro job, pro poor)
- Rencana Kerja Pembangunan Daerah Jawa Barat
- SK MWA ITB No. 005/2007 tentang Kebijakan Umum Pengembangan ITB 2007-2011.
- SK SA ITB No. 01/2003 tentang Kebijakan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni di ITB.
- Rencana Induk Pengembangan (Renip) ITB 2006-2025
- SK SA ITB no.21/2008 tentang Agenda Akademik ITB 2008-2013
- SK SA ITB no.01/2009 tentang ITB Sebagai Universitas Riset
- SK SA ITB no.46/SK/K01/2008 tentang Norma Pengembangan Multi Kampus ITB
Selain sesuai dengan landasan pengembangan ITB, pengembangan ITB Jatinangor dilatarbelakangi oleh:
- Pengembangan Pendidikan Tinggi Indonesia yang merupakan bagian dari rencana pembangunan Pemerintah Republik Indonesia,
- Pengembangan Daerah Jawa Barat yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pemerintah Daerah Jawa Barat,
Pengembangan Pendidikan Tinggi dan Rencana Strategis ITB untuk mencapai Visi dan Misi ITB.
Institut Teknologi Bandung (ITB) Kampus Jatinangor sebagai salah satu bagian dari ITB Multikampus, keberadaannya diawali oleh perjanjan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia. Kesepakatan ini tertuang dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangi pada tanggal 27 Januari 2010 dengan nomor 073/02/otdksm dan No. 022/K01/DN/2010.
Perjanjian tersebut diadendum melalui kesepakatan addendum pertama, tanggal 31 Desember 2010 No. 065/K01/KM/2010 yang diikuti oleh adendum kedua No. 073/01/PBD dan 004/IJLA/KM/2013 pada tanggal 18 Januari 2013.
Selanjutnya keberadaan Kampus ITB Jatinangor berdasarkan kepada Perjanjian Hibah antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Raya Jatinangor-Sumedang, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada Tanggal 29 Agustus 2016;
Pemberian Hibah Barang Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berupa :
- Tanah seluas + 405.120 m2 (empat ratus lima ribu serratus dua puluh meter persegi) dan bangunan seluas 27.244 m2 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat meter persegi);
- Bangunan Masjid Al-Jabbar seluas 1.600 m2 (seribu enam ratus meter persegi); dan
- Tanah seluas 68.300 m2 (enam puluh delapan ribu tiga ratus meter persegi) terletak di Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2017 diserahterimakan Barang Milik Negara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi berupa Bangunan senilai Rp43.739.928.000,- kepada Institut Teknologi Bandung dengan Berita Acara No. 3449/A.A3/KU/2017
Perjanjian, pemberian hibah dan serah terima Barang Milik Negara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tersebut memastikan pengembangan dan keberlanjutan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Institut Teknologi Bandung di Jatinangor Kabupaten Sumedang,