Enter your keyword

SOP Laboratorium Komputer

Prosedur Peminjaman Ruangan Laboratorium Komputer

  1. Pihak pemohon mengisi formulir permohonan peminjaman Ruang Labkom yang ditujukan kepada Kasubdit Kerjasama dan Pemantauan Lingkungan Kampus ITB Jatinangor dengan mencantumkan detail rincial (hari dan lama peminjaman, tujuan peminjaman ruangan, kebutuhan lain jika memerlukan perangkat computer dan software yang akan di pakai serta data penanggung jawab berupa nama, no tlp dan email),
  2. Form masuk melalui Seksi informasi dan Seksi Informasi mengecek ketersediaan ruangan dan permohonan lain apakah biasa dipenuhi atau tidak,
  3. Seksi Informasi akan memberikan rekomendasi kepada Kasubdit Kerjasama dan Pemantauan Lingkungan apakah permohonan tersebut bisa dipenuhi atau tidak,
  4. Kasubdit Kerjasama dan Pemantauan Lingkungan menyatakan permohonan tersebut disetujui atau tidak,
  5. Seksi Informasi mengkonfirmasi kepada pemohon apakah permohonan peminjaman ruangan tersebut bisa dipenuhi atau tidak,

 

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer

  1. Pengguna adalah Mahasiswa, Dosen dan Pegawai ITB yang telah memiliki Akun Internet (ITB Network Account),
  2. Pengguna perorangan harus menunjukkan Kartu Identitas diri berupa KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan Kartu Pegawai ITB ke petugas Lab Komputer,
  3. Pengguna dari unit kerja harus menunjukkan formulir peminjaman fasilitas Laboratorium Komputer yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Informasi dan Kepala Subdit Kerjasama dan Pemantauan Lingkungan Direktorat Eksekutif Kampus ITB Jatinangor,
  4. Pengguna harus menjaga kebersihan dengan tidak makan, minum dan merokok di dalam ruangan Laboratorium Komputer,
  5. Pengguna harus menjaga ketenangan dengan tidak menimbulkan suara yang menggangu sekitarnya,
  6. Pengguna harus melapor kepada petugas Laboratorium Komputer setiap kali selesai menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer,
  7. Bila ada kehilangan sebagian atau keseluruhan perangkat tertentu maka pengguna harus mengganti dengan perangkat yang sama,
  8. Bila ada kerusakan perangkat Laboratorium Komputer yang disebabkan oleh kecelakaan , kecerobohan dan ketidak disiplinan pengguna, maka pengguna bersedia mengganti dengan perangkat yang sama atau melakukan perbaikan secara mandiri,
  9. Petugas Laboaratorium Komputer tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang-barang pribadi pengguna selama berada di Laborartorium Komputer.
  10. Laboratorium komputer pengguna tidak diperkenankan penginstalan software ilegal/bajakan.