Studium Generale : Ir. Kustanta Budi Prihatno, M.Eng. (Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Jatinangor.itb.ac.id – (Senin, 27/11/2017)
Pada Hari Senin Tanggal 27 November 2017, telah dilangsungkan acara kuliah umum “ Kebijakan dan Impelementasi Pengelolaan KHDTK yang Sinergis dan Lestari di Indonesia”, bertempat di Gedung Kuliah Umum 2 Kampus ITB Jatinangor. Materi kuliah umum disampaikan oleh Ir. Kustanta Budi Prihatno, M.Eng, Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (Dit RPP WPH). Acara kuliah umum tersebut dimoderatori oleh Dr. Yayat Hidayat dan Dr. Mulyaningrum . Kuliah umum tersebut diikuti oleh sekitar 200 mahasiswa Prodi Rekayasa Kehutanan SITH ITB serta para undangan antara lain : Adm. KPH Sumedang, Perum Perhutani Divre Jabar Banten, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, LMDH dan Forum Komunikasi Gunung Geulis.
Acara kuliah umum diawali dengan acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.633/MenLHK/Setjen/PLA.4/11/2017 tertanggal 10 November 2017 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Gunung Geulis sebagai Hutan Pendidikan seluas 338,31 ha pada kawasan Hutan Lindung Gunung Geulis di Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. SK tersebut diserahkan oleh Ir. Kustanta Budi Prihatno M.Eng mewakili KLHK kepada ITB yang diwakili oleh Dr. Miming Mihardja (Wakil Rektor ITB Bidang Administrasi Umum, Alumni dan Komunikasi) disaksikan oleh Dekan SITH ITB Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha.
Dalam paparannya Ir Kustanta menjelaskan mengenai rambu rambu kebijakan dalam pengelolaan KHDTK yang terkandung dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP no 12 tahun 2010. Dalam Pasal 8 UU no 41 /1999 disebutkan bahwa Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus (KHDTK). KHDTK ditujukan untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan,serta untuk kepentingan religi dan budaya. Selain itu KHDTK tidak boleh mengubah fungsi kawasan hutan. Dalam PP No 12 tahun 2010 disebutkan bahwa Penyelenggaraan litbanghut dalam kawasan hutan yg dibebani hak dapat dilakukan berdasarkan kerja sama (pasal 18:2). Kawasan hutan yg telah dibebani hak pengelolaan oleh BUMN dapat ditetapkan KHDTK dengan tidak merubah fungsinya (pasal 56:2) dan dalam mengelola KHDTK dapat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi (Pasal 58:1). Dijelaskan lebih lanjut oleh Ir Kustanta bahwa kedua kebijakan tersebut merupakan payung dari pengelolaan KHDTK di Indonesia, dan pemerintah (cq KLHK) sedang menyusun peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri KLHK yang saat ini masih dalam draft. Permen ini nantinya diharapkan menjadi petunjuk teknis operasional pengelolaan KHDTK.
Selesai acara kuliah umum, Direktur RP WPHH beserta rombongan dari Perhutani, Dosen ITB, Forum Gunung Geulis dan LMDH berkenan melakukan kunjungan lapangan ke Gunung Geulis yang berjarak sekitar 4 km dari Kampus ITB Jatinangor.
Nara Sumber : Dr. Yayat Hidayat
Foto Dokumen:
No Comments